Tuesday, January 30, 2018

Istri Pria yang Dibakar di Bekasi Tak Kuasa Menahan Air Mata Dalam Persidangan





Sidang kasus kematian Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Selasa (30/1/2018).

Zoya merupakan warga yang dituduh mencuri amplifier di mushala kemudian dibakar di Babelan pada Agustus 2017.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi yang merupakan istri Zoya, Siti Zubaedah (25).

Adapun terdakwa dalam kasus ini yaitu ‎Rosidi, Najibullah, Karta, Sabur, Aji, dan Alvian. Mereka didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta atau membantu terdakwa melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Musa Arief Aini ini dimulai dengan memastikan kesiapan saksi dalam memberikan keterangan.

Jaksa penuntut umum sudah menyiapkan sebuah proyektor di ruang sidang untuk memperlihatkan video mengenai kematian korban.

Jaksa meminta Zubaedah mengenali sosok dalam video tersebut, apakah benar suaminya atau bukan.

Sebelum itu, ketua majelis hakim menanyakan sekali lagi kepada saksi apakah siap melihat tayangan video itu atau tidak.

Atas pertanyaan ini, Zubaedah mengaku tidak siap. "Tidak, saya tidak siap," kata dia.


 Sidang pun dilanjutkan. Jaksa bertanya kepada Zubaedah mengenai peristiwa kematian suaminya, mulai dari pertemuan Zubaedah dengan suaminya sebelum suaminya itu tewas hingga ketika Zubaedah mendapat kabar kematian suaminya.

Ketika jaksa hendak memperlihatkan baju korban saat kejadian untuk menanyakan apakah benar ini baju yang dikenakan korban pada hari naas tersebut, hakim ketua menanyakan sekali lagi kepada saksi apakah siap untuk melihat barang milik suaminya itu atau tidak.

Saksi pun menjawab siap dan mengiyakan bahwa kaus lengan panjang tersebut benar milik suaminya.

Namun, Zubaedah tidak bisa membendung air mata. Ia kemudian menangis terisak menutup mukanya dengan kedua tangan dan menunduk.

"Kita lanjutkan langsung ke penasihat hukum agar suasana bisa berubah," ucap Musa.







0 comments:

Post a Comment